Menurut pasar 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974, dikatakan bahwa pengertian Perusahaan Pebangunan Perumahan yang dapat masuk ke dalam pengertian developer adalah :
"Perusahaan Penegmabnagan Perumahan adalah sautu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atas area tanah yang merupakan suatu kesatuan lingkungan perrmukiman yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana lingkungan dan fasilitas-fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar