Selasa, 10 Maret 2015

Properti Investasi

Properti investasi didefinisikan dalam PSAK 13 sebagai tanahm bangunan atau bagian dari bangunan atau keduanya yang dikuasai oleh entitas atau lesse melalui finance lease untuk mendapat rental atau capital gain atau kedua0duanya dan tidak untuk :

  • digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk tujuan khusus administratif
  • dijaul dalam kegiatanan sehari-hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar