Senin, 24 November 2014

Properti

Properti memiliki arti menunjukakan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini termasuk real property atau tanah, kekayaan pribadi atau personal property, kepemilikan brang secara fisik lainnya dan juga kekayaan intelektual.

Hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menajadikan sesuatu barang menjadi kepunyaan seseorang baik prbadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala sesuatu terhadap peoprti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya dan untuk mengalihkan kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma soaial sedangkan beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah (natural law)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar